Peraturan
- Senin, 09 Januari 2023
- Administrator
- 0 komentar
Peraturan dan Tata Tertib
- Seluruh sivitas akademika STIKes MAJAPAHIT dapat menggunakan fasilitas perpustakaan dengan menunjukkan kartu tanda mahasiswa dan kartu anggota perpustakaan yang masih berlaku, serta NIP/NIK (staf pengajar dan staf administrasi);
- Pemustaka dari luar STIKes MAJAPAHIT dapat juga menggunakan fasilitas perpustakaan dengan mengajukan permohonan untuk menggunakan fasilitas perpustakaan STIKes MAJAPAHIT;
- Mengisi buku kunjungan yang telah disediakan;
- Pemustaka harus menitipkan tas, jaket, jas lab, dan semua barang yang tidak diperlukan di tempat penitipan kecuali barang-barang berharga wajib dibawa dan dijaga sendiri;
- Pemustaka Perpustakaan wajib menjaga kesopanan, ketertiban, dan ketenangan;
- Pemustaka Perpustakaan tidak diperkenankan merokok di dalam gedung perpustakaan;
- Pemustaka Perpustakaan tidak diperkenankan makan, dan minum di dalam gedung perpustakaan;
- Pemustaka perpustakaan wajib berpakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu;
- Pemustaka perpustakaan dapat mengambil sendiri bahan pustaka yang dibutuhkan dan setelah selesai menggunakan bahan pustaka diletakkan di atas meja/kereta buku yang telah disediakan, kecuali koleksi-koleksi tertentu;
- Pemustaka perpustakaan yang tidak mentaati peraturan dan tata tertib baik sebagian atau seluruhnya tidak diperkenankan menggunakan fasilitas perpustakaan;
- Pemustaka yang dengan tidak sengaja atau sengaja melanggar peraturan dan tata tertib perpustakaan dapat dikenakan sanksi.
Sanksi dan Denda
- Peminjam yang terlambat mengembalikan buku (koleksi umum) dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) per hari/per buku.
- Menghilangkan/merusak bahan pustaka perpustakaan harus mengganti dengan bahan pustaka yang sama atau denda uang sebesar 3 (tiga) kali harga terbaru bahan pustaka tersebut. Sebelum peminjam yang bersangkutan melunasi uang denda tidak diijinkan meminjam koleksi perpustakaan;
- Penggantian bahan pustaka yang hilang/rusak harus sudah terpenuhi dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diketahui kehilangan/kerusakan. Denda tidak diperhitungkan sejak pemustaka melapor;
- Pengguna perpustakaan yang membawa koleksi pustaka keluar tanpa prosedur yang benar akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Dicabut haknya sebagai pemustaka perpustakaan;
- Dilaporkan kepada pimpinan program studi dan universitas untuk mendapatkan sanksi administrasi dan akademis;