You need to enable javaScript to run this app.

Peraturan

  • Senin, 09 Januari 2023
  • Administrator
  • 0 komentar

Peraturan dan Tata Tertib

  1. Seluruh sivitas akademika STIKes MAJAPAHIT dapat menggunakan fasilitas perpustakaan dengan menunjukkan kartu tanda mahasiswa dan kartu anggota perpustakaan yang masih berlaku, serta NIP/NIK (staf pengajar dan staf administrasi);
  2. Pemustaka dari luar STIKes MAJAPAHIT dapat juga menggunakan fasilitas perpustakaan dengan mengajukan permohonan untuk menggunakan fasilitas perpustakaan STIKes MAJAPAHIT;
  3. Mengisi buku kunjungan yang telah disediakan;
  4. Pemustaka harus menitipkan tas, jaket, jas lab, dan semua barang yang tidak diperlukan di tempat penitipan kecuali barang-barang berharga wajib dibawa dan dijaga sendiri;
  5. Pemustaka Perpustakaan wajib menjaga kesopanan, ketertiban, dan ketenangan;
  6. Pemustaka Perpustakaan tidak diperkenankan merokok di dalam gedung perpustakaan;
  7. Pemustaka Perpustakaan tidak diperkenankan makan, dan minum di dalam gedung perpustakaan;
  8. Pemustaka perpustakaan wajib berpakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu;
  9. Pemustaka perpustakaan dapat mengambil sendiri bahan pustaka yang dibutuhkan dan setelah selesai menggunakan bahan pustaka diletakkan di atas meja/kereta buku yang telah disediakan, kecuali koleksi-koleksi tertentu;
  10. Pemustaka perpustakaan yang tidak mentaati peraturan dan tata tertib baik sebagian atau seluruhnya tidak diperkenankan menggunakan fasilitas perpustakaan;
  11. Pemustaka yang dengan tidak sengaja atau sengaja melanggar peraturan dan tata tertib perpustakaan dapat dikenakan sanksi.

Sanksi dan Denda

  1. Peminjam yang terlambat mengembalikan buku (koleksi umum) dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) per hari/per buku.
  2. Menghilangkan/merusak bahan pustaka perpustakaan harus mengganti dengan bahan pustaka yang sama atau denda uang sebesar 3 (tiga) kali harga terbaru bahan pustaka tersebut. Sebelum peminjam yang bersangkutan melunasi uang denda tidak diijinkan meminjam koleksi perpustakaan;
  3. Penggantian bahan pustaka yang hilang/rusak harus sudah terpenuhi dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diketahui kehilangan/kerusakan. Denda tidak diperhitungkan sejak pemustaka melapor;
  4. Pengguna perpustakaan yang membawa koleksi pustaka keluar tanpa prosedur yang benar akan dikenakan sanksi sebagai berikut: 
    • Dicabut haknya sebagai pemustaka perpustakaan;                                                                          
    • Dilaporkan kepada pimpinan program studi dan universitas untuk mendapatkan sanksi administrasi dan akademis;
Bagikan artikel ini:

Beri Komentar